Hak Asasi
Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki
oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah
melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu
gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh
manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat
yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki
martabat serta hak-hak secara sama. Jika anda masih belum menyadari betapa
pentingnya Hak asasi manusia atau HAM maka silahkan baca sejarah perkembangan ham
didunia
Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti
dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak
seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha
Tunggal, diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar
manusia bakal mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asas
manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali tersebut akan membicarakan tuntas
mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Moga bermanfaat. Check this out!!!
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu
sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta
sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang
sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan
beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa
mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya
sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM
yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah
berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk
Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II,
dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang
dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa
dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan
sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat
terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau
menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya
untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang
perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah
hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat
ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal,
yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan
meratifikasi ) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun
dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional
Pengertian
HAM (Hak Asasi Manusia)
Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan
dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras,
suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari para ahli sehingga
memberikan beberapa pengertian HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM
menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan
oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak
dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang
suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah
suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas
manusia dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang
sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki.
Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak
dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan
nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan
dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham
penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia
dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama
martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh
siapapun.
7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat
dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena
menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang
diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang
paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa
menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari
HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
8. Pengertian ham menurut Leah Kevin bahwa konsepsi tentang
hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa
hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah
manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya
sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi
manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional
9. Pengertian ham menurut komnas HAM adalah “Hak Asasi
manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun
ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama
lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih
harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak,
persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara
sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta
sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme,
melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan ,
ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas
nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Selanjutnya kita beralih pada macam-macam hak asasi manusia,
hak-hak asasi manusia tergolong dalam 6 enam bagian yaitu:
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan
semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak
kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan
perintah Tuhan.
2. Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk
memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah
berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan
mengajukan suatu petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah
hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak
melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak,
berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana
anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia
berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk
memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
Perluasan Konsep HAM
Sesungguhnya, sudah sebaik apakah setiap orang di Indonesia
memahami HAM? Mampukah kita membedakan antara hak asasi dan hak tanpa asasi?
Siapa sajakah yang mempunyai hak (baik tanpa asasi mapun dengan asasi) itu)
Manusia sajakah atau lembaga juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan,
mengingat Indonesia pada 10 mei 2006 telah terpilih menjadi anggota dewan HAM
PBB (didukung oleh 165 negara dari 191 negara anggota PBB). Itu berarti,
sebagai konsekuensinya, Indonesia harus betul-betul menghargai dan menegakkan
aturan main soal HAM – baik di dalam maupun di luar negeri.
Saya tak bosan-bosannya mengingatkan bahwa setiap manusia
telah diberikan Tuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut oleh pihak manapun juga.
Itulah yang disebut hak asasi. Hanya manusialah yang menerima hak-hak seperti
itu, dan bukan makhluk lainnya, karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling
mulia. Jadi apa yang disebut HAM itu bersifat given (terberi) – dari Tuhan
karena itu hanya Tuhan jualah yang boleh mencabutnya, sedangkan pihak lain
tidak boleh termasuk negara.
Itulah HAM, yang berbeda dengan hak ( tanpa asasi). Barang
milik saya, itu adalah hak saya. Orang lain tidak boleh mengambilnya. Bahkan
sekedar menggunakan barang itu sesaat pun tidak boleh, kecuali dengan seizin
saya. Tapi, selekas barang itu saya jual, maka hilanglah hak saya atas barang
itu. Itulah hak (tanpa asasi) yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri
manusia karena sebab atau alasan yang bermacam-macam.
Terkait itu, sekali lagi, pendekatan partikularistik dan
relativisme budaya yang memandang bahwa HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di
negara-negara Barat sudah seharusnya ditinggalkan. Apalagi sekarang sudah era
globalisasi, yang membuat bangsa-bangsa di belahan dunia mana pun hidup
bagaikan di sebuah desa buana (global village), sehingga berbagai pandangan,
sikap, dan nilai-nilai kian lama kian mirip satu sama lain. Salah satunya
adalah pemaknaan atas HAM itu tadi. Bahwa HAM adalah hak asasi setiap manusia
yang bersifat universal (untuk semua manusia sebagai akhluk ciptaanNya yang
secitra denganNya (dalam bahasa latin disebut “image dei”). Jadi selain
bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak terbagi.
Demi tercapainya kehidupan manusia yang sungguh-sungguh
bermartabatlah maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga
negaranya. Untuk itulah negara dibentuk, dan mereka yang memiliki kedudukan
sebagai penyelenggara maupun aparatus negara diberikan sejumlah kewenangan
kewajiban. Dalam rangka itu pula maka selanjutnya negara membuat hukum sebagai
landasan untuk upaya pemenuhan HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak
mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi liar
“sebebas-bebasnya”. Apalagi kita pada umumnya tak hidup diruang hampa yang tak
ada hukum maupun acuan budayanya. Kita pada umumnya hidup di ruang-ruang
kebersamaan yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya keharmonisan
dan ketertiban hidup dalam kebersamaan itu. Kondisi-kondisi itulah yang membuat
HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi
menghormati HAM orang lain, itu memang merupakan keniscayaan sebagaimana orang
lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.
Dalam kaitan itu, mana yang utama: kepentingan individual
atau kepentingan masyarakat? Tak mudah menentukannya. Mementingkan diri sendiri,
itu jelas penting. Nilai budaya yang individualistik, yang umumnya sangat
dihati oleh orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu
berarti kita menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita sehingga
mereka harus selalu mengalah atau berkorban untuk kita. Sedangkan
individualistik berarti setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki kedirian
(selfness) yang harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang
mendalam atas nilai individualistik ini, seiring waktu, niscaya menumbuhkan
nilai independensi (kemandirian), yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan
bertanggung jawab atas nama dan kepada diri sendiri. Berbagai contoh untuk
itulah yang disebut swa… (dalam bahas indonesia, semisal swalayan) atau self
(dalam bahasa inggris semisal self service) dan lainnya
Namun bukan berarti karena penghayatan yang mendalam atas
nilai individualistik itu maka masyarakat menjadi tidak penting bagi kita.
Tentu saja masyarakat juga penting, karena dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian
setiap orang menemukan maknanya. Tapi, bagaimana mungkin kita dapat
mementingkan masyarakat jika mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam
konteks inilah maka manusia menjadi makhluk yang bersifat individual sekaligus
juga sosial (homo socius). Manusia memiliki kedirian, tetapi membutuhkan sesama
yang lain. Jadi, masing-masing sama-sama bernilai penting dalam konteksnya
masing-masing.
Berdasarkan itu, maka ada paradigma lain yang juga harus
diperbaharui untuk Indonesia sekarang dan ke depan. Sebuah kalimat klasik
bernilai adiluhung “jangan tanya apa yang negara dapat berikan kepadamu,
melainkan tanyalah apa yang sudah kau berikan kepada negara” rasanya sudah
usang dan karena itu harus dikritisi. Bukankah justru kita patut bertanya
terus-menerus kepada negara ini perihal apa yang mereka (para pejabat negara)
sudah berikan kepada kita? Di dalam pertanyaan itulah tercermin adanya fungsi
kontrol kita selaku warga negara yang baik.
Kembali pada HAM, sesungguhnya pemenuhan HAM itu tidaklah
mengenal pembedaan warga negara atau bukan warga negara. Jadi sekalipun ada
banyak orang asing (bukan warga negara Indonesia) yang ditinggal di Indonesia,
HAM mereka harus tetap dihormati. Mereka, misalnya, berhak untuk hidup dan
karena itu tidak boleh dibunuh oleh siapapun. Tetapi untuk dapat menikmati
hidup di Indoneisia, tentu mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat
tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka HAM
juga bersifat dapat diatur (regulable) sekaligus dapat dibatasi (limitable).
Dalam contoh-contoh yang lain, sifat HAM yang regulable dan
limitable itu sebenarnya juga berlaku bagi warga negara Indonesia. Bahkan, ada
juga HAM yang bersifat degorable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) karena
kondisi-kondisi tertentu dan sebaliknya non-derogable (tak dapat ditangguhkan
pemenuhannya) tak hirau dalam kondisi apapun (Gromme,2001).
Seiring perkembangan peradaban masyarakat dunia dan
pemikiran politik modern, HAM pun semakin berkembang dan bertambah banyak.
Menurut Jack Donnely, perluasan konsep HAM tersebut paling baik ditafsirkan
menurut Teori Konstruktivis. Teori yang menekankan aspek moral tentang hakikat
manusia ini mengatakan bahwa HAM timbul dari tindakan manusia dan merupakan
pilihan visi moral tertentu tentang potensi manusia dan lembaga-lembaga untuk
merealisasikan visi itu.
Dengan kata lain, umat manusialah yang memutuskan menurut
pengertian mereka sendiri perihal mengapa HAM harus berkembanga dan
perkembangan HAM tersebut diperlukan demi terciptanya kehidupan yang secara
morl berharga. Didasarkan semakin banyaknya HAM di era modern ini, maka untuk
memudahkannya, HAM yang dapat dikategorikan menurut kronologi perkembangannya.
Pertama, disebut HAM Generasi pertama, yakni hak-hak sipil dan politik (Sipol).
Kedua, HAM Generasi kedua, yakni hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob).
Ketiga, HAM Generasi Ketiga, yakni hak-hak solidaritas maupun hak kolektif yang
mencakup hak-hak atas pembangunan, kedamaian, dan lingkungan hidup yang sehat,
juga hak-hak kelompok minoritas.
Demikianlah, cukup banyak dimensi-dimensi dalam HAM yang
harus betul-betul dipahami agar Indonesia kelak mendapatkan penilaian }memang
pantas” menjadi anggota dewan HAM PBB. Untuk itu, selain harus memperbarui
paradigma tentang HAM yang sudah usang dan mendiseminasikannya kepada
masyarakat luas, Pemerintah Indonesia juga harus terus menerus mengevaluasi
kinerjanya dalam pemenuhan HAM terkait dengan orang-orang yang selama ini
mengalami sikap dan perlakuan diskriminatif negara, semisal dalam hal
berkeyakinan dan beribadah sesuai keyakinannya itu. Lebih dari itu, Pemerintah
Indonesia tak boleh melupakan begitu saja pelbagai kasus pelanggaran HAM berat
di masa silam. Sebab, mereka yang melupakan (pelanggaran HAM berat) masa lalu
cenderung akan mengulangi kembali (pelanggaran HAM berat itu ) di masa
mendatang.