Senin, 28 Mei 2018

Stasiun Jakarta Kota

Stasiun Jakarta Kota (JAKK) adalah stasiun kereta api kelas besar yang terletak di Kelurahan Pinangsiakawasan Kota TuaJakarta. Stasiun yang terletak pada ketinggian +4 meter ini merupakan stasiun terbesar yang berada dalam pengelolaan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I Jakarta dan merupakan satu dari sedikit stasiun di Indonesia yang bertipe terminus (perjalanan awal/akhir), yang tidak memiliki jalur lanjutan lagi. Di stasiun ini terdapat dipo kereta.
Stasiun Jakarta Kota dikenal pula dengan sebutan Stasiun Beos. Walaupun stasiun ini dinamakan "Stasiun Jakarta Kota" dari semenjak berdiri, stasiun ini lebih dikenal dengan sebutan "Stasiun Kota". Nama "Stasiun Kota" juga dapat merujuk kepada Stasiun Surabaya Kota.
Keberadaannya pada saat ini diperdebatkan karena hendak direnovasi dengan penambahan ruang komersial. Padahal, stasiun ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, selain bangunannya kuno, stasiun ini merupakan stasiun tujuan terakhir perjalanan. Seperti halnya Stasiun Surabaya Kota atau Stasiun Semut di Surabaya yang merupakan cagar budaya, namun juga terjadi renovasi yang dinilai kontroversial.
Sejak 9 Februari 2017 Stasiun Jakarta Kota hanya melayani perjalanan KRL dari dan menuju daerah-daerah Jakarta dan sekitarnya, seperti di antaranya lainnya: Tanjung PriokKampung Bandan (Atas kearah tanjung priok) atau (Bawah kearah Pasar Senen), ManggaraiTanahabangDepok (Red Line 2), Bogor (Red Line 1), Bekasi (Blue Line via MRI Atau PSE) dan terakhir Cikarang (Blue Line via MRI Atau PSE)

Sejarah
Pada masa lalu, karena terkenalnya stasiun ini, nama itu dijadikan sebuah acara oleh stasiun televisi swasta. Hanya saja mungkin hanya sedikit warga Jakarta yang tahu apa arti Beos yang ternyata memiliki banyak versi.
Yang pertama, nama Beos mengacu pada nama stasiun Batavia BOS Bataviasche Oosterspoorweg Maatschapij (Maskapai Angkutan Kereta Api Batavia Timur), yang berada pada lokasi yang sama sebelum dibongkar. Perusahaan ini adalah sebuah perusahaan kereta api swasta yang menghubungkan Batavia dengan Kedunggedeh. Versi lain, Beos berasal dari kata Batavia En Omstreken, yang artinya Batavia dan Sekitarnya, yang berasal dari fungsi stasiun sebagai pusat transportasi kereta api yang menghubungkan Kota Batavia dengan kota lain seperti Bekassie (Bekasi), Buitenzorg (Bogor), Parijs van Java (Bandung), Karavam (Karawang), dan lain-lain.
Sebenarnya, masih ada nama lain untuk Stasiun Jakarta Kota ini yakni Batavia Zuid yang berarti Stasiun Batavia Selatan. Nama ini muncul karena pada akhir abad ke-19, Batavia sudah memiliki lebih dari dua stasiun kereta api. Satunya adalah Stasiun Batavia Noord (Batavia Utara) yang terletak di sebelah selatan Museum Sejarah Jakarta sekarang. Batavia Noord pada awalnya merupakan milik perusahaan kereta api Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij, dan merupakan terminus untuk jalur Batavia-Buitenzorg. Pada tahun 1913 jalur Batavia-Buitenzorg ini dijual kepada pemerintah Hindia Belanda dan dikelola oleh Staatsspoorwegen. Pada waktu itu kawasan Jatinegara dan Tanjung Priok belum termasuk gemeente Batavia.
Batavia Zuid, awalnya dibangun sekitar tahun 1887, kemudian ditutup pada tahun 1926 untuk direnovasi menjadi bangunan yang kini ada. Selama stasiun ini dibangun, kereta-kereta api menggunakan stasiun Batavia Noord. Sekitar 200 m dari stasiun yang ditutup ini dibangunlah Stasiun Jakarta Kota yang sekarang. Pembangunannya selesai pada 19 Agustus 1929 dan secara resmi digunakan pada 8 Oktober 1929. Acara peresmiannya dilakukan secara besar-besaran dengan penanaman kepala kerbau oleh Gubernur Jendral jhr. A.C.D. de Graeff yang berkuasa pada Hindia Belanda pada 1926-1931.
Di balik kemegahan stasiun ini, tersebutlah nama seorang arsitek Belanda kelahiran Tulungagung8 September 1882, yaitu Frans Johan Louwrens Ghijsels. Bersama teman-temannya seperti Hein von Essen dan F. Stolts, lelaki yang menamatkan pendidikan arsitekturnya di Delft itu mendirikan biro arsitektur Algemeen Ingenieur Architectenbureau (AIA). Karya biro ini bisa dilihat dari gedung Departemen Perhubungan Laut di Medan Merdeka Timur, Rumah Sakit PELNI di Petamburan yang keduanya di Jakarta dan Rumah Sakit Panti Rapih di Yogyakarta.
Stasiun Beos merupakan karya besar Ghijsels yang dikenal dengan ungkapan Het Indische Bouwen yakni perpaduan antara struktur dan teknik modern barat dipadu dengan bentuk-bentuk tradisional setempat. Dengan balutan art deco yang kental, rancangan Ghijsels ini terkesan sederhana meski bercita rasa tinggi. Sesuai dengan filosofi Yunani Kunokesederhanaan adalah jalan terpendek menuju kecantikan.

Tata Letak
Stasiun ini, pada zaman kolonial ada dua, yaitu Batavia NIS (Batavia Noord) dan Batavia BOS (Batavia Zuid). Setelah kedua stasiun tersebut dibeli oleh pemerintah kolonial, perusahaan kereta api negara Staatsspoor en Tramwegen, berencana untuk membangun stasiun besar baru di atas lahan Stasiun Batavia BOS yang mulai ditutup sejak tahun 1923. Sebagai gantinya, maka stasiun Batavia Noord eks-NISM yang berjarak 200 meter ke arah Utara sebagai stasiun utama untuk melayani penumpang. Tahun 1926, stasiun eks-BOS mulai dibongkar. Pembangunan ini adalah proyek dari pembangunan gedung stasiun milik negara, maka Burgerlijke Openbare Werken, (Departemen Pekerjaan Umum Hindia Belanda), terlibat dalam pembangunannya.
Stasiun ini juga berfungsi sebagai tempat istirahat sementara bagi beberapa kereta api Jarak Jauh sebelum dipersiapkan pemberangkatannya di Gambir.










sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Stasiun_Jakarta_Kota#Sejarah









Selasa, 16 Januari 2018

Kritik Arsitektur

Jenis Kritik : Kriti Deskriptif
Kritik Depiktif Depictive Criticism (Gambaran bangunan)
Depictive kritik tidak dapat disebut kritik sepenuhnya karena tidak menggunakan pertanyaan baik atau buruk. Kritik ini focus pada bagian bentuk, material, serta teksture. Depictictive kritik pada sebuah bangunan jarang digunakan karena tidak menciptakan sesuatu yang controversial, dan dikarenakan cara membawakan verbal mengenai fenomena fisik jarang provocative atau seductive to menahan keinginan pembaca untuk tetap memperhatikan. Fotografi paling sering digunakan ketika ketelitian dalam penggambaran bahan bangunan diinginkan.
      
      Static (Secara Grafis) 
Memfokuskan pada elemen-elemen bentuk (form), bahan (material), dan permukaan (texture). Dapat dilakukan melalui beberapa cara survey antara lain : fotografi, diagram, pengukuran dan deskripsi verbal (kata-kata)
          Dynamic (Secara Verbal) 
Aspek dinamis depictive mencoba melihat bagaimana bangunan digunakan bukan dari apabangunan dibuat. Aspek dinamis mengkritisi bangunan melalui : Bagaimana manusia  bergerak melalui ruang-ruang sebuah bangunan? Apa yang terjadi disana? Pengalaman apa yang telah dihasilkan dari sebuah lingkungan fisik? Bagaimana bangunan dipengaruhioleh kejadian-kejadian yang ada didalamnya dan disekitarnya?
          Process (Secara Prosedural) 
Merupakan satu bentuk depictive criticism yang menginformasikan kepada kita tentang proses bagaimanasebab-sebab lingkungan fisik terjadi seperti itu. Kalau kritik yang lain dibentuk melalui pengkarakteristikan informasi yang datang ketika bangunan itu telah ada, maka kritik depictive (aspek proses) lebih melihat pada langkah-langkah keputusan dalam proses desain yang meliputi : 
Kapan bangunan itu mulai direncanakan dan Bagaimana perubahannya.
Kelebihan kritik despriktif : Dengan kritik ini kita bisa mengetahui suatu karya sampai seluk beluknya. Metode dari deskripsi ini dapat di kritisi secara induktif, dari hal yang umum ke khusus ataupun deduktif dari hal yang khusus ke umum. Metode kritik ini tidak bertujuan untuk pengembangan karya selanjutnya seperti metode impresionis yang menggunakan hasil kritik untuk karya selanjutnya.
Kekurangan kritik desktiptif : Hanya menjelaskan secara singkat tentang isi, proses, dan pencipta sebuah karya.

Gedung Bank Mandiri Kota Tua 

Berangkat dari rangkaian sejarah bank-bank pendahulu maupun bank-bank merger yang melebur menjadi PT Bank Mandiri, maka diperlukan upaya untuk menjaga agar rangkaian sejarah tersebut tidak terputus dan terlupakan begitu saja. Hal ini dilakukan dengan cara mengabadikan koleksi perkembangan sejarah Bank Mandiri secara utuh.
Museum Bank Mandiri yang terletak di Jalan Lapangan Stasiun Nomor 1 (Stationsplein 1 – Binnen Niuewpoortstraat) merupakan bangunan peninggalan masa kolonial. Dahulunya berada dalam satu taman yang menyatu dengan Stasiun Kereta Api Jakarta-Kota atau Beos (Bataviasche Oosterspoorweg Maatschappij).
Awal sejarahnya bangunan ini merupakan Kantor Wilayah Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) di Hindia Timur yang lebih dikenal dengan nama de Factorij Batavia
Dengan lahirnya Bank Mandiri tanggal 2 Oktober 1998 dan bergabungnya empat bank pemerintah: Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) ke dalam Bank Mandiri, maka gedung warisan sejarah ini pun beralih menjadi salah satu aset Bank Mandiri.
Bangunan ini dirancang oleh arsitek NHM, J.J.J. de Bruyn bekerja sama dengan arsitek Belanda lainnya, A.P. Smits dan C. van de Linde yang keduanya bekerja pada biro arsitek Hulswit, Fermont and Ed. Cuipers.
Arsitektur gedung berlantai empat seluas 21.509 M2 ini cenderung sederhana, berbentuk simetris dengan keberadaan taman di tengah gedung, dan main entrance tepat di tengah bagian depan bangunan. Lantai dasar gedung ini dibuat lebih tinggi dari jalan raya, sehingga kesan entrance-nya terasa anggun. Lantai lobi, ruang rapat, dan ruang direksinya memakai bahan mozaik keramik bercampur kaca (glasmozaiek-tegels). Sedangkan ruangan yang lain memakai tegel ubin (vloertegels) berwarna hitam, abu-abu dan merah.


Sabtu, 28 Januari 2017

TUGAS SOFTSKILL

Reklamasi daratan, biasanya disebut reklamasi, adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai. Tanah yang direklamasi disebut tanah reklamasi atau landfill.
Menurut UUD, definisi reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Reklamasi dapat juga didefinisikan sebagai aktivitas penimbunan suatu areal dalam skala relatif luas hingga sangat luas di daratan maupun di areal perairan untuk suatu keperluan rencana tertentu.  
Reklamasi daratan umumnya dilakukan dengan tujuan perbaikan dan pemulihan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan ini dapat dijadikan lahan pemukiman, objek wisata dan kawasan niaga.

Efek dan Kelebihan Reklamasi
Persoalan soal izin dan dampak yang ditimbulkan inilah yang seringkali bikin reklamasi jadi diperdebatkan. Apalagi, isu seputar nggak transparannya proses perizinan pun seringkali bisa bikin masalah tambah keruh. Padahal, jika berjalan dengan baik, reklamasi dapat mengurangi kepadatan penduduk dengan penambahan luas daratan baru.
  • Perluasan Lahan
Penambahan wilayah diatas laut seringkali jadi solusi kurangnya lahan kosong di perkotaan. Kayak bandara Kansai di Jepang yang sepenuhnya dibangun diatas pulau buatan diatas laut. Hal itu dapat mengatasi masalah kebisingan serta padatnya wilayah sekitar bandara.
  • Jadi Kawasan Wisata
Daratan hasil reklamasi bukan nggak mungkin bisa disulap jadi surga wisata dan tujuan turis internasional. Buktinya pulau buatan Palm Jumeirah, Jebet Ali, Deira hingga World Seven merupakan tujuan turis paling populer di kota Dubai, Uni Emirat Arab.
  • Kawasan Konservasi Alam
Reklamasi juga dapat mengembalikan konfigurasi pantai yang terkena abrasi ke bentuk semula. Munculnya potensi variasi flora dan fauna baru, dan lain sebagainya. Seperti kawasan reklamasi Oostvaardesplassen, Belanda dan Semakau Landfill, Singapura. Kawasan itu kini menjadi rumah bagi satwa liar, flora dan fauna baru yang dijaga pertumbuhannya.

Namun, jika dilakukan dengan kurang seksama, reklamasi juga dapat menimbulkan beberapa efek buruk.
  • Merusak Ekosistem Laut 
Pada beberapa bagian pantai, ekosistem laut seringkali perlu dilestarikan. Jika reklamasi dilakukan ditempat ini, tentunya dapat menghancurkan ekosistem laut yang telah ada. Selain itu juga bisa membahayakan kehidupan satwa laut yang masih berada di wilayah tersebut.
  • Memicu Perubahan batas Teritorial
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia pernah mengungkapkan bahwa proyek reklamasi pantai Singapura justru menggeser batas teritorial negara tetangganya, termasuk Indonesia.
  • Eksploitasi Pasir dan Tanah Ilegal
Karena membutuhkan tanah dalam jumlah besar, reklamasi sering memicu penambangan pasir secara ilegal. Bahkan Indonesia pernah mengalami kerugian trilyunan rupiah gara gara penambangan pasir ilegal ini.

Sabtu, 23 April 2016

Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Aceh hingga Papua.

Wawasan Nusantara

Meskipun berbeda, Indonesia bsia bersatu karena memiliki Pancasila dan dan UUD yang bisa menyatukan perbedaan tersebut sehingga sikap bangsa Indonesia bisa menghargai satu sama lain. Dengan begitu kita harus memiliki sikap dengan toleransi yang cukup tinggi dan menghargai setiap perbedaan yang ada.

Aspek Wawasan Nusantara
Berikut ini kami sajikan beberapa aspek wawasan nusantara.

1. Aspek kewilayahan nusantara
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2. Aspek sosial budaya
Yang kedua dari aspek wawasan nusantara adalah sosial budaya dimana kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oelh berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu mencegah adanya konflik intern antar warga negara. Jadi perbedaan yang ada di Indonesia harus menjadi senjata untuk membuat negara ini semakin maju dan bersatu sehingga Indonesia semakin kuat dan kokoh.

Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana cara pandang yang ada dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi hakikat wawasan nusantara adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa kita adalah warga negara Indonesia yang memiliki peran penting untuk memajukan Indonesia. Dengan begitu setiap orang bisa berpartisipasi dalam kesatuan negara Indonesia. Hal ini bisa mencegah perpecahan antar warga negara yang sering menimbulkan masalah dalam negara. Oleh karena itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara kita bisa menjaga keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan nasional yang berhasil.

Fungsi Wawasan Nusantara
Berikut ini adalah fungsi dari wawasan nusantara.

1. Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.
2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4. Dan yang terakhir adalah wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.

Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu

Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu

Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan

Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu

Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

5 Lagu Dareah Betawi

1.JALI-JALI
ini dia si jali-jali
lagunya enak lagunya enak merdu sekali
capek sedikit tidak perduli sayang
asalkan tuan asalkan tuan senang di hati
palinglah enak si mangga udang
hei sayang disayang pohonnya tinggi pohonnya tinggi buahnya jarang
palinglah enak si orang bujang sayang
kemana pergi kemana pergi tiada yang m’larang

disana gunung disini gunung
hei sayang disayang ditengah tengah ditengah tengah kembang melati
disana bingung disini bingung sayang
samalah sama samalah sama menaruh hati
jalilah jali dari cikini sayang
jali-jali dari cikini jalilah jali sampai disini

2.KERONCONG KEMAYORAN

La la la la la la la laaa
Laju laju perahu laju
Jiwa manis indung di sayang
La la la la la la la la laaa
Laju sekali laju sekali ke surabaya
Belenong di pinggir kali
Dengan Keroncong senang sekali
La la la la la la la laaa
Boleh lupa kain dan baju
Jiwa manis indung di sayang
La la la la la la la la laaa
Janganlah lupa janganlah lupa kepada saya
Keladi dalam almari
Yang baik budi yang saya cari
La la la la la la la laaa
Boleh lupa kain dan baju
Jiwa manis indung di sayang
La la la la la la la la laaa
Janganlah lupa janganlah lupa kepada saya
Merpati terbang melayang
Cinta sejati Slalu terbayang
Kedondong di atas peti
Ini keroncong mohon berhenti
Semogalah semua senang di hati

3.LENGGANG KANGKUNG

Lenggang lenggang kangkung kangkung di Kebon K’lapa
Lenggang lenggang kangkung kangkung di Kebon K’lapa
Nasib sungguh beruntung punya kekasih suka tertawa
Nasib sungguh beruntung punya kekasih suka tertawa
Lenggang lenggang kangkung kangkung dari Semarang
Lenggang lenggang kangkung kangkung dari Semarang
Nasib tidak beruntung punya kekasih direbut orang
Nasib tidak beruntung punya kekasih direbut orang

4.ONDEL-ONDEL

Nyok, kite nonton ondel-ondel
Nyok, kite ngarak ondel-ondel
Ondel-ondel ade anaknye
Anaknye ngigel ter-iteran

Mak, bapak ondel-ondel ngibing
Ngarak penganten disunatin
Goyangnye asyik endut-endutan
Nyang ngibing igel-igelan

Plak gumbang gumplak plak plak
Gendang nyaring ditepak
Yang ngiringin nandak
Pade surak-surak

Tangan iseng ngejailin
Kepale anak ondel-ondel
Taroin puntungan
Rambut kebakaran

Anak ondel-ondel jejingkrakkan
Kepalenye nyale bekobaran
Yang ngarak pade kebingungan
Disiramin aer comberan


5.SURILANG
Takdir tak dapat aku pungkiri
terserah Tuhan Khalikul Bahri
Hanya kerjaku sepanjang hari
merangkai madah di sanubari

Aku menyanyi anda menari
aku bersuara anda gembira
Tetapi anda tak pernah m'rasa
dalam menyanyi jiwa tersiksa 
Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Ada hujan rintik perlahan (surilang jot-njotan)
Rahmat Tuhan semesta alam (surilang jot-njotan)
Eh sayang disayang
Kagak gune cantik rupawan aduh sayang
Kagak gune cantik rupawan eh sayang aduh sayang
Kalo kagak suka sembahyang

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Burung elang di pinggir jalan (surilang jot-njotan)
Dideketin eh malah terbang (surilang jot-njotan)
Eh sayang disayang
Sie-sie puasa sebulan aduh sayang
Sie-sie puasa sebulan eh sayang aduh sayang
Kalo cuma ngomongin orang

Pantun ini ya tuan pantun nasehat
Didengerin ya nona buat dijalanin
Kalau sebel en kesel (en sebel eh kesel)
Maapin aje (eh biarin aje)
Pahalenye eh buat kite sendiri

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Kue cubit di atas nampan (surilang jot-njotan)
Jadi sehat kalo dimakan (surilang jot-njotan)
Eh sayang disayang
Tiada gune uang disimpan aduh sayang
Tiada gune uang disimpan eh sayang aduh sayang
Kalo zakat enggak dibayarkan

Surilang jot-njotan (surilang jot-njotan)
Baek ati ente lakuin (surilang jot-njotan)
Kagak rugi aye jaminin (surilang jot-njotan)
Eh sayang disayang
Naek haji niatin aduh sayang
Naek aji kite niatin eh sayang aduh sayang
Haji mabrur kite dambain

Lagu Daerah "Sirih Kuning" - Betawi

Asal usul Lagu Sirih Kuning Lagu sirih kuning adalah salah satu jenis lagu pop melayu yang  berasal dari daerah jakarta / betawi. Pada zaman dahulu lagu ini dimainkan oleh alat musik Gambang kromong. Gambang keromong adalah sejenis orkes yang memadukan gamelan dengan alat-alat musik Tionghoa, seperti sukong, tehyan, dan konghoyan. Sebutan gambang kromong diambil dari nama dua buah alat perkusi, yaitu gambang dan kromong. Awal mula terbentuknya orkes gambang kromong tidak lepas dari seorang pemimpin komunitas Tionghoa yang diangkat Belanda (kapitan Cina)  bernama  Nie Hoe Kong (masa jabatan 1736-1740)

Kalau tidak, nona, karena bulan, sayang
Tidaklah bintang, ya nona, tidaklah bintang ya nona
meninggi hari
Kalau tidak, nona, karena tuan, sayang
Tidaklah kami, ya nona, tidaklah kami, ya nona
sampai kemari
Sirih kuning, nona, batangnya ijo, nona
Yang putih kuning, ya nona, yang putih kuning, ya nona
memang sejodo

Ani-ani, nona, bukannya waja, sayang
Dipakailah anak, ya nona, dipakailah anak. ya nona
patah tangkainya
Kami nyanyi, nona, memang sengaja, sayang
Lagunya asli, ya nona, lagunya asli, ya nona
pusaka lama
Sirih kuning, nona, lagi ditampin, nona
Kami menyanyi, ya nona, kami menyanyi, ya nona
mohon berhenti

Hak Asasi Manusia

 Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama. Jika anda masih belum menyadari betapa pentingnya Hak asasi manusia atau HAM maka silahkan baca sejarah perkembangan ham didunia
Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal, diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asas manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali tersebut akan membicarakan tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Moga bermanfaat. Check this out!!!
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi ) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
8. Pengertian ham menurut Leah Kevin bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional
9. Pengertian ham menurut komnas HAM adalah “Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.

macam-macam ham atau hak asasi manusia
Selanjutnya kita beralih pada macam-macam hak asasi manusia, hak-hak asasi manusia tergolong dalam 6 enam bagian yaitu:
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi manusia ini bersifat pribadi sehingga dapat memberikan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, memiliki hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
2. Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik adalah berhak untuk ikut dalam setiap kegiatan pemerintah, dan berhak membuat dan mengajukan suatu petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum adalah hak asasi manusia yang memiliki kesamaan dalam sebuah hukuman dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapatkan perilaku yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melakukan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak memiliki sesuatu dan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diperlukan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap manusia berhak untuk memilih dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk memilih kemampuan sesuai dengan bakat dan minatnya.
Perluasan Konsep HAM
Sesungguhnya, sudah sebaik apakah setiap orang di Indonesia memahami HAM? Mampukah kita membedakan antara hak asasi dan hak tanpa asasi? Siapa sajakah yang mempunyai hak (baik tanpa asasi mapun dengan asasi) itu) Manusia sajakah atau lembaga juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan, mengingat Indonesia pada 10 mei 2006 telah terpilih menjadi anggota dewan HAM PBB (didukung oleh 165 negara dari 191 negara anggota PBB). Itu berarti, sebagai konsekuensinya, Indonesia harus betul-betul menghargai dan menegakkan aturan main soal HAM – baik di dalam maupun di luar negeri.
Saya tak bosan-bosannya mengingatkan bahwa setiap manusia telah diberikan Tuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut oleh pihak manapun juga. Itulah yang disebut hak asasi. Hanya manusialah yang menerima hak-hak seperti itu, dan bukan makhluk lainnya, karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Jadi apa yang disebut HAM itu bersifat given (terberi) – dari Tuhan karena itu hanya Tuhan jualah yang boleh mencabutnya, sedangkan pihak lain tidak boleh termasuk negara.
Itulah HAM, yang berbeda dengan hak ( tanpa asasi). Barang milik saya, itu adalah hak saya. Orang lain tidak boleh mengambilnya. Bahkan sekedar menggunakan barang itu sesaat pun tidak boleh, kecuali dengan seizin saya. Tapi, selekas barang itu saya jual, maka hilanglah hak saya atas barang itu. Itulah hak (tanpa asasi) yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri manusia karena sebab atau alasan yang bermacam-macam.
Terkait itu, sekali lagi, pendekatan partikularistik dan relativisme budaya yang memandang bahwa HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara Barat sudah seharusnya ditinggalkan. Apalagi sekarang sudah era globalisasi, yang membuat bangsa-bangsa di belahan dunia mana pun hidup bagaikan di sebuah desa buana (global village), sehingga berbagai pandangan, sikap, dan nilai-nilai kian lama kian mirip satu sama lain. Salah satunya adalah pemaknaan atas HAM itu tadi. Bahwa HAM adalah hak asasi setiap manusia yang bersifat universal (untuk semua manusia sebagai akhluk ciptaanNya yang secitra denganNya (dalam bahasa latin disebut “image dei”). Jadi selain bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak terbagi.
Demi tercapainya kehidupan manusia yang sungguh-sungguh bermartabatlah maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Untuk itulah negara dibentuk, dan mereka yang memiliki kedudukan sebagai penyelenggara maupun aparatus negara diberikan sejumlah kewenangan kewajiban. Dalam rangka itu pula maka selanjutnya negara membuat hukum sebagai landasan untuk upaya pemenuhan HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi liar “sebebas-bebasnya”. Apalagi kita pada umumnya tak hidup diruang hampa yang tak ada hukum maupun acuan budayanya. Kita pada umumnya hidup di ruang-ruang kebersamaan yang memiliki sejumlah aturan main demi terwujudnya keharmonisan dan ketertiban hidup dalam kebersamaan itu. Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Jadi menghormati HAM orang lain, itu memang merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.
Dalam kaitan itu, mana yang utama: kepentingan individual atau kepentingan masyarakat? Tak mudah menentukannya. Mementingkan diri sendiri, itu jelas penting. Nilai budaya yang individualistik, yang umumnya sangat dihati oleh orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti kita menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita sehingga mereka harus selalu mengalah atau berkorban untuk kita. Sedangkan individualistik berarti setiap orang sadar betul bahwa ia memiliki kedirian (selfness) yang harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik ini, seiring waktu, niscaya menumbuhkan nilai independensi (kemandirian), yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan bertanggung jawab atas nama dan kepada diri sendiri. Berbagai contoh untuk itulah yang disebut swa… (dalam bahas indonesia, semisal swalayan) atau self (dalam bahasa inggris semisal self service) dan lainnya
Namun bukan berarti karena penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik itu maka masyarakat menjadi tidak penting bagi kita. Tentu saja masyarakat juga penting, karena dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian setiap orang menemukan maknanya. Tapi, bagaimana mungkin kita dapat mementingkan masyarakat jika mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam konteks inilah maka manusia menjadi makhluk yang bersifat individual sekaligus juga sosial (homo socius). Manusia memiliki kedirian, tetapi membutuhkan sesama yang lain. Jadi, masing-masing sama-sama bernilai penting dalam konteksnya masing-masing.
Berdasarkan itu, maka ada paradigma lain yang juga harus diperbaharui untuk Indonesia sekarang dan ke depan. Sebuah kalimat klasik bernilai adiluhung “jangan tanya apa yang negara dapat berikan kepadamu, melainkan tanyalah apa yang sudah kau berikan kepada negara” rasanya sudah usang dan karena itu harus dikritisi. Bukankah justru kita patut bertanya terus-menerus kepada negara ini perihal apa yang mereka (para pejabat negara) sudah berikan kepada kita? Di dalam pertanyaan itulah tercermin adanya fungsi kontrol kita selaku warga negara yang baik.
Kembali pada HAM, sesungguhnya pemenuhan HAM itu tidaklah mengenal pembedaan warga negara atau bukan warga negara. Jadi sekalipun ada banyak orang asing (bukan warga negara Indonesia) yang ditinggal di Indonesia, HAM mereka harus tetap dihormati. Mereka, misalnya, berhak untuk hidup dan karena itu tidak boleh dibunuh oleh siapapun. Tetapi untuk dapat menikmati hidup di Indoneisia, tentu mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka HAM juga bersifat dapat diatur (regulable) sekaligus dapat dibatasi (limitable).
Dalam contoh-contoh yang lain, sifat HAM yang regulable dan limitable itu sebenarnya juga berlaku bagi warga negara Indonesia. Bahkan, ada juga HAM yang bersifat degorable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) karena kondisi-kondisi tertentu dan sebaliknya non-derogable (tak dapat ditangguhkan pemenuhannya) tak hirau dalam kondisi apapun (Gromme,2001).
Seiring perkembangan peradaban masyarakat dunia dan pemikiran politik modern, HAM pun semakin berkembang dan bertambah banyak. Menurut Jack Donnely, perluasan konsep HAM tersebut paling baik ditafsirkan menurut Teori Konstruktivis. Teori yang menekankan aspek moral tentang hakikat manusia ini mengatakan bahwa HAM timbul dari tindakan manusia dan merupakan pilihan visi moral tertentu tentang potensi manusia dan lembaga-lembaga untuk merealisasikan visi itu.
Dengan kata lain, umat manusialah yang memutuskan menurut pengertian mereka sendiri perihal mengapa HAM harus berkembanga dan perkembangan HAM tersebut diperlukan demi terciptanya kehidupan yang secara morl berharga. Didasarkan semakin banyaknya HAM di era modern ini, maka untuk memudahkannya, HAM yang dapat dikategorikan menurut kronologi perkembangannya. Pertama, disebut HAM Generasi pertama, yakni hak-hak sipil dan politik (Sipol). Kedua, HAM Generasi kedua, yakni hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Ketiga, HAM Generasi Ketiga, yakni hak-hak solidaritas maupun hak kolektif yang mencakup hak-hak atas pembangunan, kedamaian, dan lingkungan hidup yang sehat, juga hak-hak kelompok minoritas.
Demikianlah, cukup banyak dimensi-dimensi dalam HAM yang harus betul-betul dipahami agar Indonesia kelak mendapatkan penilaian }memang pantas” menjadi anggota dewan HAM PBB. Untuk itu, selain harus memperbarui paradigma tentang HAM yang sudah usang dan mendiseminasikannya kepada masyarakat luas, Pemerintah Indonesia juga harus terus menerus mengevaluasi kinerjanya dalam pemenuhan HAM terkait dengan orang-orang yang selama ini mengalami sikap dan perlakuan diskriminatif negara, semisal dalam hal berkeyakinan dan beribadah sesuai keyakinannya itu. Lebih dari itu, Pemerintah Indonesia tak boleh melupakan begitu saja pelbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa silam. Sebab, mereka yang melupakan (pelanggaran HAM berat) masa lalu cenderung akan mengulangi kembali (pelanggaran HAM berat itu ) di masa mendatang.